Tujuan Hukum Dalam Masyarakat
Tujuan Hukum Dalam Masyarakat ~ Menurut M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Per niaga anmenyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.
Pada dasarnya, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Berdasarkan beberapa pengertian di
0 Comment: