Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif



Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif ~ Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Di Indonesia kekuasaan legislatif dipegang oleh lembaga DPR / MPR /DPD, sementara kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah yang meliputi presiden, gubernur, walikota, dan lainnya, sedangkan kekuasaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ