Tax Amnesty, di Antara Manfaat dan Pemakzulan Hukum
Oleh: Ksatriawan Zaenuddin �Kekuasaan bisa dipandang sebagai kekuasaan dengan daipada kekuasaan atas, dan kekuasaan dapat digunakan untuk membangkitkan kompetensi dan kooperasi, bukannya dominasi serta pengendalian� ANNE L. BARSTOW Tax Amnesty merupakan program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan) , dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. (Sumber: Situs Pajak.co.id/amnesty pajak). Kebijakan yang telah lama dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, mendapat balasan dari DPR RI, dengan disahkannya pada tanggal 28 Juni 2016 dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Keb