Postingan

Menampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah

6 Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

6 Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah ~ Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai

3 Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

3 Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah ~ Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan

Pembagian Desentralisasi Menurut Amran Muslimin

Pembagian Desentralisasi Menurut Amran Muslimin ~ Istilah desentralisasi sangat erat kaitannya dengan sistem otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak berakhirnya era Orde Baru. Dengan adanya sistem desentralisasi ini membuat wewenang pemerintah daerah atas daerahnya lebih banyak dibandingkan dengan pemerintah pusat. Apa itu desentralisasi? Desentralisasi adalah suatu proses

Pengertian dan Pembagian Dekonsentrasi

Pengertian dan Pembagian Dekonsentrasi ~ Selain istilah desentralisasi, terdapat pula satu istilah yang terdapat pada negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan antitesis dari konsentrasi dimana istilah konsentrasi ini merupakan pengaturan kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dijelaskan tentang

Tugas-Tugas Lurah

Tugas-Tugas Lurah ~ Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah, kabupaten/

Tugas Umum Camat

Tugas Umum Camat ~ Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah, kabupaten/

Tugas Sekretaris DPRD

Tugas Sekretaris DPRD ~ Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/

Tugas dan Kewajiban Sekretaris Daerah

Tugas dan Kewajiban Sekretaris Daerah ~ Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan

Konsep Otonomi Daerah

Konsep Otonomi Daerah ~ Syakauni dkk. (2002 : 173-184) menyatakan bahwa visi otonomi daerah dapat dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama yaitu Bidang politik, Bidang ekonomi dan Bidang sosial budaya. (Baca : Visi Otonomi Daerah) Berdasarkan visi tersebut, maka konsep otonomi daerah dapat dirangkum sebagai berikut : Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan

Visi Otonomi Daerah

Visi Otonomi Daerah ~ Kebijakan otonomi daerah secara yuridis telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV / MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan serta Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya

Tipe-Tipe Desentralisasi

Tipe-Tipe Desentralisasi ~ Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut Litvack dan Seddon sebagaimana dikutip oleh Sadu Wasistiono (2002 : 17- 18) menyatakan bahwa desentralisasi adalah the transfer of authority and responsibility

Asas Umum Penyelenggaraan Negara

Asas Umum Penyelenggaraan Negara ~ Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu Asas kepastian hukum, Asas tertib penyelenggara negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas akuntabilitas dan Asas profesionalitas. Berikut ini penjelasan dari ketujuh asas umum penyelenggaraan negara tersebut. Asas kepastian hukum

Syarat Menjadi Daerah Otonom

Syarat Menjadi Daerah Otonom ~ Daerah otonom, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai

Asas-Asas Otonomi Daerah

Asas-Asas Otonomi Daerah ~ Asas otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas desentralisasi, tugas perbantuan, dan dekonsentrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pe merintahan daerah digunakan asas otonomi dan tugas perbantuan. Berikut ini penjelasan ke tiga asas tersebut sesuai dengan Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan

Pengertian Daerah Otonom

Pengertian Daerah Otonom ~ Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian lain dari daerah otonom adalah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah ~ Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan asal-usul istilah tersebut, para ahli memberikan pengertian otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Dengan demikian, kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan. Berikut adalah