Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sejarah Ketatanegaraan

Latar Belakang Historis, Yuridis, dan Politik Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)

Latar Belakang Historis, Yuridis, dan Politik Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) A.       Latar Belakang Historis RIS Kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi Belanda tidak menerima dan mengakui kemerdekaan negara Indonesia. Bahkan Belanda berusaha untuk dapat kembali menguasai dan menjajah negara Indonesia, baik dengan cara terang-terangan maupun dengan cara yang diam-diam. Tetapi usaha Belanda untuk menguasai kembali negara Indonesia mendapat perlawanan keras dari seluruh rakyat Indonesia. Menghadapi kenyataan ini Belanda menyadari bahwa tidak mungkin lagi menguasai negara Indonesia dan mendirikan pemerintahan sebagaimana pada zaman Hindia-Belanda. Oleh karena itu Belanda mendirikan sebuah Komite Indonesia Serikat dengan tujuan untuk mendirikan negara Indonesia serikat, dan apabila mungkin akan memusnahkan atau setidaknya menjadikan negara Indonesia sebagai salah satu negara bagian dengan daerah sesempit-sempitnya. Untuk merealisasi

Keputusan MA No. 3 thn 1963 Tentang Penghapusan KUHPerdata

Putusan MA no 3 thn 1963 yang berisi tentang penghapusan pasal-pasal tertentu tentang hukum perdata yang isinya tidak sesuai dengan dasar agama, budaya, dan kebiasaan warga indonesia Berikut isi pasal yang dihapus 1. Pasal-pasal 108 dan 110 KUHPerd. (dalam naskah aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia. 2. Pasal 284 ajat (3) KUHPerd. mengenai pengakuan anak, jang lahir di luar perkawinan, oleh seorang perempuan Indonesia-asli. Dengan demikian, pengakuan-anak tidak lagi berakibat terputusnja perhubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga djuga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga-negara Indonesia. 3. Pasal 1682 KUHPerd. jang mengharuskan dilakukannja suatu penghibahan dengan akta-notaris. 4. Pasal 1579 KUHPerd. jang menentukan, bahwa dalam hal se

sistem pemerintahan

Gambar
Siapa pelaksana kekuasaan negara dapat dikaitkan dengan negara Monarki dan Negara Republik. Secara konseptual, jabatan Presiden dipertalikan dengan negara republik[1] sedangkan raja dipertalikan dengan negara kerajaan.[2] Duguit membedakan antara republik dan monarchie berdasarkan bagaimana kepala negara diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk pemerintahan disebut monarchie pelaksana kekuasaan negara disebut raja sedangkan jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka negaranya disebut republik pelaksana kekuasaan negara disebut Presiden.[3] Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan

isi maklumat 3 november 1945

tentang anjuran kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik, yang isinya berbunyi sebagai berikut: Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa: 1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. 2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946. Dengan anjuran itu, berdirilah 10 partai politik, yaitu:    1. Masyumi ( Majelis Sy

Maklumat 3 November 1945

Maklumat 3 November 1945 Pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa ole Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X. Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang teratur dengan segala

Maklumat wakil presiden nomer X tanggal 16 oktober 1945?

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan alasan karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer  agar dianggap lebih demokratis. berikut Tujuan dari dikeluarkannya maklumat wapres nomer X tanggal 16 oktokber 1945

tujuan dikeluarkannya maklumat no. X tanggal 16 oktober 1945

Pembunuhan Kekuasaan Konstitusional Pertama: adalah keputusan penggantian sistem kabinet presidensiil dengan kabinet parlementer. Sebab dengan demikian maka secara resmi mulai saat itu kekuasaan Soekarno sebagai Kepala Pemerintahan dilucuti, yang tinggal hanya kekuasaan sebagai Kepala Negara yang praktis hanya sebagai simbol dalam sistem tatanegara. Bersamaan dengan itu mulailah di Indonesia berlaku demokrasi liberal. Perubahan sistem kenegaraan demikian itu tercapai berkat modus operandi yang lihai, yaitu pertama-tama dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No.X bulan Oktober 1945, yang menyatakan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya MPR/DPR melakukan tugas legisltif. (1). Dengan demikian KNIP dari lembaga pembantu presiden menjadi lembaga yang sederajat dengan lembaga kepresidenan. Kemudian KNIP yang dipimpin Syahrir ini lebih berhasil lagi dalam mendorong Pemerintah � Wk.Presiden Hatta -- untuk mengeluarkan Maklumat Pemerintah tentang