Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI)
Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI). Pernahkah anda mendengar istilah PUNGLI atau mungkin saja anda pernah pengalaminya ketika sedang mengurus sesuatu.... istilah ini merupakan perbuatan yang merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di indonesia. Dalam Dunia Hukum (Pidana) belum pernah kita mendengar adanya tindak pidana PUNGLI atau delik PUNGLI. Oleh karena itu pelaku pungli tidak dapat dihukum karena memang tidak ada ketentuan hukumnya yang mengatur secara perbuatan tersebut. Berikut adalah penjelasan Seputar Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI). Definsi Pungutan Liar (PUNGLI) Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International