Postingan

Menampilkan postingan dengan label syar'iyah

Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat

Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat,Hukum Berbusana Hitam Ketika Melayat,Hukum Berpakaian Hitam Waktu Melayat,Hukum Berpakaian Hitam Waktu ada Orang Meninggal Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari�ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta�ziyah. Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta�ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan

Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa

Hukum Manipulasi Kelulusan Anak Didik,Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa,Hukum Islam Mengenai Manipulasi Siswa dan hal hal lainnya yang masih berhubungan dengan Hukum Manipulasi Kelulusan Anak Didik,Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa,Hukum Islam Mengenai Manipulasi Siswa. Pengelola lembaga pendidikan diharamkan melakukan praktek manipulasi dalam rangka membantu kelulusan anak didik pada waktu Ujian Nasional (UN). Selain melanggar undang-undang negara, praktek demikian sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama. Demikian keputusan Bahsul Masail yang diselenggarakan pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) kecamatan Jekulo kabupaten Kudus, bertempat di Masjid Al-Ittihad Desa Terban Jln Raya Kudus Pati, Sabtu (13/10) malam. Acara yang dihadiri sejumlah kiai NU tingkat MWC Jekulo ini membahas tiga permasalahan yang dilontarkan warga NU setempat. Dalam diskripsi masalah UN disebutkan, penetapan standar kelulusan siswa sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan te

Hukum Nama Baru Setelah Haji

Sumber Ilmu Hukum Nama Baru Setelah Haji Diantara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang �didapat� dari tanah suci. Nama baru ini tentunya sangat islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyid atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan. Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila namanya yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan) atau Abdul Ka�bah. Dan hukumnya sunnah, apabila namanya yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, dan Pencor. Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani

Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya

Sumber Ilmu   Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya Sebuah hadits Rasulullah menerangkan betapa sebuah usaha yang sangat payah dan hina jauh lebih utama dari pada meminta-minta. ???? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????? ??????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ???????????? ????? ???????? ?????? ???? ???? ???? ???????? ??????? ???????????? ????????? ???? ????????. (???? ???? ?????? ???????) Bila diangan-angan hadits di atas sangat memihak kaum buruh yang dengan gigih berusaha mencari nafkah demi menutupi kebutuhan keluarga. Walaupun terkadang pekerjaan itu ternilai hina dan mengandung bahaya. Demikian telah wajar terjadi di Negara kita. Sulitnya ekonomi dan rendahnya upah tenaga kerja di dalam negeri telah mendorong banyak orang untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan berbagai cara. Di antara mereka menempuh cara-cara illegal, misalnya dengan dokumen-dokumen palsu atau d

Hukum Zakat dan Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat

Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat Siapa yang dimaksud fisabilillah dalam ayat zakat Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat# Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat Masih dalam pembahasan fiqh,dan ini bersumber dari buku yang dikarang oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad. Pertanyaan: Termasuk Al-Ashnafal-Tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam alqur'an adalah golongan fi-sabilillah. Apakah yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat itu? Sebab ada yang berpendapat bahwa sabilillah itu mencangkup kepada semua bentuk kebaikan,seperti membangun masjid,madrasah dan lainnya. Jawab: Ayat yang menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat,terdapat pada Alqur'an Surat At Taubah ayat 60 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ  وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّه

NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)

Hukum Nikah Mut'ah,Hukum Kawin Kontrak,Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak Bagaimana Hukumnya NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK) Bagaimana hukumnya? soal: Ada kecendrungan dari sebagian kalangan untuk mencari solusi menyalurkan nafsu sekseualnya dengan cara nikah mut'ah . Pernikahan ini Dilakukan karena dianggap sebagai salah salah satu model pernikahan yang disahkan dalam agama islam. bagaimana sesungguhnya? Jawab: Allah SWT menciptakan manusia dilengkapi nafsu seksual. Dengan adanya dorongan seksual tersebut kemudian manusia bisa memiliki keturunan untuk melangsungkan generasi manusia. Itu adalah fitrah yang dimiliki manusia,bahkan oleh seluruh makhluk hidup. Namun dorongan nafsu seksual itu tidak boleh disalurkan sebebas bebasnya,karena akan banyak bahaya yang akan mengiringinya. Timbulnya berbagai macam penyakit kelamin,bahkan salah satu penyebab HIV karena penyaluran nafsu seksual yang tidak terkontrol. Juga akan merugikan perempuan karena memang perempuanlah yang banyak me