Tugas-Tugas Presiden Republik Indonesia
Tugas-Tugas Presiden Republik Indonesia ~ Kedudukan Presiden Republik Indonesia slain ertugas sebagai kepala pemerintahan, juga sebagai kepala negara. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut ini. Presiden bertugas sebagai Kepala Pemerintahan, yang kekuasaannya di Bidang Eksekutif, berdasarkan pasal berikut :
Pasal 4 (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang
0 Comment: