Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Tahun 2014

Tes CPNS
Ilustrasi oleh: Liputan6.com
Jakarta : Pemerintah secara resmi mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2) pada hari ini, Rabu 5 Februari 2014.
Berita Terkait
Masa Kerja Jadi Nilai Tambah Peserta Tes CPNS Honorer
Masa Kerja Jadi Nilai Tambah Peserta Tes CPNS Honorer
Tak Lolos Ujian CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Tak Lolos Ujian CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Berbeda dengan jalur biasa, pengumuman hasil CPNS dari golongan honorer ini bersifat final. Artinya peserta tes akan langsung ditentukan lolos tidaknya sebagai CPNS.

Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hanya akan mengumumkan nama dan nomor peserta yang lolos seleksi.

"Karena ada sebanyak 600 ribu tenaga honorer kategori II. Tidak mungkin diumumkan semua,� ungkapnya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (5/2/2014)

Bima menjelaskan, kemungkinan pengumuman hasil seleksi CPNS honorer baru bisa dilihat Rabu siang. Selanjutnya, nanti semua dokumen akan diserahkan ke daerah atau instansi masing-masing seperti halnya hasil tes jalur umum.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyebutkan, penentuan lulus tidaknya hasil tes CPNS kategori tenaga honorer K2 itu dilakukan berdasarkan passing grade (nilai ambang batas). Namun passing grade satu daerah dengan daerah lain tidak sama.

�Panselnas menerima masukan dan aspirasi dari berbagai daerah. Selain itu, ada juga afirmasi,� jelasnya.

Tak hanya passing grade, beberapa pertimbangan lain yang menjadi penentu kelulusan misalnya masa kerja dan usia. Penentuan kelulusan juga melihat kebutuhan pegawai dalam formasi jabatan yang akan diisi. Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan

Untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh yang masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih tua, masing-masing diberikan tambahan skor, sedangkan untuk tenaga administrasi tidak diberikan.

Azwar memberi contoh, pegawai yang mendapat SK pada tanggal 1 Januari 2005, tidak mendapat tambahan skor. Tapi untuk tahun dibawahnya seperti 2001-1999 akan mendapat tambahan skor. �Makin lama mengabdi di suatu instansi, makin besar tambahan skornya,� kata Azwar. (Ndw).

Sumber: Liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ