Vaporizer Akan Segera Dilarang Pemerintah Indonesia

Pelarangan Vaporizer

Rokok Elektrik akan segera dilarang oleh Pemerintah Indonesia
Pemerintahan Republik Indonesia di bawah pimpinan presiden Joko Widodo dipastikan sedang menggodok peraturan perundang-undangan yang akan melarang impor rokok elektrik (electronic cigarette / e-cig / yang dikenal dengan sebutan trendy vaporizer), demikian disampaikan pembantu presiden, Menteri Perdagangan saat ini, Rahmad Gobel.

Pihaknya menyatakan sedang mengkaji untuk menerbitkan peraturan dalam rangka menertibkan importasi dan penjualan barang pengubah cairan menjadi uap tersebut dengan bekerjasama bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi teknis lainnya.

Sumber:
  1. http://finance.detik.com/read/2015/05/16/113456/2916302/4/mendag-gobel-penjualan-rokok-elektrik-dilarang-total
  2. http://www.jpnn.com/read/2015/05/16/304349/Kementerian-Perdagangan-Larang-Penjualan-Rokok-Elektrik
  3. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/05/17/084447726/Menteri.Gobel.Akan.Larang.Penjualan.Rokok.Elektronik

Status Hukum Rokok Elektrik

Status hukum dari rokok elektrik ini memang menjadi kontroversi di berbagai belahan dunia, hal itu disebabkan teknologinya yang cenderung baru, sehingga kemungkinan antara hubungan penggunaan tembakau dengan kebijakan yang terkait efek penggunaan vaporizer terhadap kesehatan masyarakat belum ada kajian ilmiah yang signifikan.

Sebagaimana diketahui pada tahun 2015 ini, sekitar dua pertiga negara-negara maju di dunia telah memiliki regulasi yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan e-cigarettes / rokok elektrik ini. Sejumlah regulasi bervariasi, dari yang hanya membatasi hingga melarang total peredarannya. Seperti contoh, Brazil, Singapore, Uruguay, dan China melarang secara total peredaran dan penggunaan umum dari Electronic Cigarette, dan di Amerika sendiri, E-cigarettes didaftarkan sebagai alat media pengobatan dan diawasi penggunaannya hingga penelitian tentang keamanan dan uji klinis telah menghasilkan keputusan bulat (sumber: wikipedia ~ legal status of electronic cigarettes).

Status hukum pelarangan rokok elektrik di negara-negara bagian Amerika Serikat.

Fenomena yang ditimbulkan oleh penggunaan rokok elektrik ini telah memicu kontroversi terkait komunitas kesehatan, pemerintahan, dan publik pada umumnya. Penelitian terbaru dari Norwegian Institute of Public Health (NIPH) menunjukkan bahwa bahaya merokok elektrik sama saja dengan merokok tembakau.

Direktur Jenderal di NIPH, Camilla Stoltenberg singkatnya mengatakan pasokan nikotin jika seseorang merokok elektrik dengan merokok tembakau sama besarnya. Uap dari rokok elektrik mengandung banyak nikotin dan si pengisap atau orang di sekitarnya (perokok pasif) tetap berpotensi menghirup aroma nikotin tersebut. Ini bisa memengaruhi kadar kecanduan mereka terhadap nikotin.

"Sangat penting untuk mencegah rokok elektrik menjadi sebuah tren di kalangan remaja dan anak dewasa muda. Jangan sekali-kali memperkenalkan rokok elektrik sebagai solusi membuat pecandu rokok tembakau berhenti dari kebiasaan merokoknya," ujar Stoltenberg, dilansir dari Science Daily, Senin (20/4).

Sumber: Ini bahaya Rokok Elektronik ~ Republika Online (ROL).

Sementara itu, di Amerika Serikat, penggunaan rokok elektrik telah resmi dilarang di sekolah-sekolah (sumber: http://fox17online.com/2014/05/14/e-cig-users-push-back-schools-ban-vaporizers/). Dan rencana pelarangan secara umum oleh pemerintah ditentang oleh kalangan penggunanya dan didukung oleh salah satu politisi yang menggalang tanda-tangan untuk menolak peraturan baru tersebut. Hingga hari ini, dukungan terhadap aksi itu telah mendapatkan 3.619 tandatangan dari 4.000 yang ditargetkan (baca disini: http://www.randyhilliermpp.com/stop_bill_45_from_banning_vaporizers). Di Los Angeles, draft undang-undang yang melarang penggunaan Vaporizers telah disetujui oleh dewan kota setempat.

Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO / World Health Organization) menegaskan bahwa setiap pemerintah di semua negara harus melarang penjualan rokok elektrik. Pasalnya, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional (baca disini: http://lifestyle.okezone.com/read/2014/08/27/482/1030496/who-larang-penggunaan-rokok-elektrik-di-semua-negara).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ