Apa itu PBB...???
Organisasi Internasional - PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namunSidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
- pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
- kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
- sistem perwakilan internasional ;
- keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
- urusan keuangan ;
- penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
- perubahan piagam ;
- hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
- Komite prosedur;
- Pengadilan administratif
- Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
- Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
- Pasukan PBB
- Badan penampung pengungsi di palestina
- Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
- Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
- Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
- Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
- Program pembangunan PBB;
- Organisasi pembangunan industri PBB;
- Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
- Program lingkungan PBB;
- Universitas PBB
- Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
- Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
- Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
- Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
- Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
- Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
- Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
- Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
- Dewan Hak Asasi Manusia
- UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
- UNICEF : Badan Bantuan untuk anak-anak
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3 tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
- Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
- Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
- Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
� FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan Pertanian
� WHO (World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan Sedunia
� ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
� IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional
� IAEA (International Atomic Energi Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
� IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)
Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
� UPU (Universal Postal Union)
Perhimpunan Pos Sedunia
� ITU (International Telecommunication Union)
Persatuan Telekomunikasi Internasional
� UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)
Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
� UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation)
Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
� UNICEF (United Nations Children Fund)
Badan PBB yang mengurusi anak-anak
� GATT
Persetujuan tentang tarif dan perdagangan.
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut �daerah-daerah perwalian�).
Tujuan
- memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
- memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
- memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
- Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
- Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
- Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
- Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
- Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
- Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
- Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
- Sebagai kepala administratif dari PBB
- Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
- Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
0 Comment: