Hukum Menabrak Kucing dalam Pandangan Islam

Ada sebuah mitos tentang kucing yang berkembang sejak lama di tengah masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan, jika seseorang menabrak kucing sampai mati meski tidak sengaja maka hukumnya berdosa.




Ditambah lagi, orang yang menabrak akan mendapatkan kesialan atau jika yang menabrak adalah seorang pria dan istrinya sedang hamil, maka akan berdampak buruk bagi calon anaknya.

Lantas bagaimana Islam memandang mitos semacam ini?

Dalam pandangan Islam, jika seseorang menabrak kucing di luar kesengajaannya, maka dia tidak menanggung risiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia wajib menanggung ganti rugi kepada pemiliknya.

Allah berfirman,

"Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5)

Sehingga, tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya agar bangkai kucing tersebut tidak mengganggu orang lain.

Dr. Soleh Al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing. Lantas jawaban beliau,

"Jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu Anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena Anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak, maka Anda tidak berdosa."

Sebaliknya, Anda berdosa jika dengan sengaja membunuhnya tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan.

Hukum Menabrak Kucing dalam Pandangan Islam

Mengapa Nabi Sangat Mencintai Kucing? Ini Penjelasannya

Pernah dengar kisah Rasulullah yang memiliki kucing bernama Muezza? Dalam berbagai riwayat dikisahkan bahwa Rasulullah sangat menyayangi kucing itu. Suatu hari, ketika Rasulullah mendengar suara azan dan hendak mengambil jubahnya untuk salat, Beliau melihat kucing itu sedang tidur di atas jubah.

Melihat Muezza sedang tidur, Nabi tidak membangunkannya. Rasulullah malah memotong sebagian jubahnya dan meninggalkan Muezza dalam keadaan masih tidur di atas potongan jubahnya. Dan ketika Rasul kembali ke rumah setelah salat, Muezza terbangun dan menundukan kepalanya di hadapan Rasulullah.

Rasulullah kemudian mengelus badan kucing tersebut dengan lembut sebagai bentuk kasih sayangnya kepada Muezza. Inilah bukti bahwa Rasulullah adalah seseorang yang memiliki hati dan sikap yang lembut dan penyayang.

Bahkan ketika Rasul sedang berceramah di rumahnya, Beliau memangku Muezza. Beliau juga wudu menggunakan air yang telah digunakan Muezza untuk minum.

Saking sayangnya kepada kucing, Rasulullah pernah berpesan kepada para sahabat untuk menyayangi kucing peliharaannya, layaknya seorang anggota keluarga. Karena barangsiapa bersikap kasar kepada kucing maka hukumannya adalah neraka.

Ancaman ini bukanlah omong kosong. Dalam sahih Bukhari dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: "Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai." [HR. Bukhari]

Mengapa Rasulullah begitu sayang dengan kucing? Sangat banyak penjelasannya. Pertama, karena lidah kucing merupakan pembersih paling canggih. Lidah kucing tertutupi oleh berbagai benjolan kecil yang runcing. Benjolan ini bengkok mengerucut seperti kikir atau gergaji. Sehingga sangat berguna untuk membersihkan kulit.

Hukum Menabrak Kucing dalam Pandangan Islam

Mengapa Kucing Itu Diam Saban Hari di Kuburan, Ternyata...

Dream - Apa yang dilakukan seekor kucing ini membuat netizen terharu. Saking setianya, si kucing rela terus berada di kuburan majikannya.

Kejadian itu pertama kali diceritakan oleh seorang pengguna Facebook bernama Keli Keningau Prayitno. Sejak masih hidup kucing ini selalu setia kepada pemiliknya.

Dan kini setelah sang majikan meninggal, kucing itu tetap setia menemani setiap hari di kuburannya.

"Semenjak tuanya meninggal kuburan adalah rumahnya..mau saya bawa pulang dia gak mau," tulis Keli dalam statusnya sambil mengunggah foto si kucing berbaring di kuburan sang majikan.

Kejadian ini terjadi di dearah Kebumen, Jawa Tengah. Hampir setiap kali Keli melewati perkuburan yang lokasi di pinggir jalan, ia selalu melihat si kucing sedang mendekap di dekat nisan.

Diketahui, pemilik kucing itu merupakan sepasang suami-istri yang sudah meninggal. Rumah mereka lumayan jauh dari area pemakaman.

Saat lapar kucing itu makan apa yang ada di kuburan. Jika sama sekali tak yang bisa dimakan, ia akan datang ke rumah almarhum yang kini ditinggali anak tertuanya dan setelah itu kembali ke kuburan.

Hukum Menabrak Kucing dalam Pandangan Islam

Jual Beli Kucing Diharamkan?

 Saat ini, banyak jenis kucing yang diperjuabelikan sebagai peliharaan. Mulai ras dari dalam hingga luar negeri. Namun, sebagian kalangan, khususnya umat Muslim, merasa bingung. Sebab, ada hadis yang menyebut bahwa jual beli kucing itu dilarang oleh Rasulullah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebut: "Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut."

Dalam riwayat lain, Jabir bin Abdillah, mengatakan, "Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur." [HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279. Dishahihkan al-Albani].

Nabi Muhammad memasukkan kucing sebagai salah satu hewan yang suci. Bahkan ada sahabat yang digelari dengan sebutan Abu Hurairah alias bapaknya kucing.

Tapi hadis-hadis tersebut melarang jual beli kucing. Derajat hadis itu disebut sahih karena diriwayatkan oleh perawi terpercaya, Imam Muslim. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli kucing?

Ulama Empat madzhab yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi?iyyah, dan Al-Hanbilah sepakat membolehkan jual-beli kucing. Sebab, kucing adalah hewan yang suci bukan najis. Karena suci maka tidak ada larangan memperjualbelikannya.

Pernyataan ini tertulis dalam kitab-kitab mereka, seperti Bada?i al-Shana?i 5/142 (Al-Hanafiyah) karangan Imam al-Kasani (587 H), Hasyiyah al-Dusuqi 3/11 (Al-Malikiyah) karangan Imam al-Dusuqi (1230 H), Al-Majmu? 9/230 (al-Syafi?iyyah) karangan Imam an-Nawawi (676 H), Al-Mughni 4/193 (Al-Hanabilah) karangan Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisy (620 H).

Pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Daud Abu Sulaiman al-Zohiri. Menurut dia, jual beli kucing tetap haram. Ini dijelaskan oleh ulamanya sendiri, yaitu Imam Ibn Hazm (456 H) dalam kitabnya Al-Muhalla. Alasan mazhab ini mengharamkannya ya karena hadis menyebut larangan jual beli kucing. Dan hadis itu diriwayatkan oleh Imam Muslim. Jadi dianggap sahih.

Namun, dalam kitab itu disebutkan bahwa hukum jual beli kucing menjadi wajib jika memang kucing itu dibutuhkan untuk ?menakut-nakuti tikus?. Artinya, walaupun madzhab ini mengharamkan, tapi keharamannya tidak mutlak. Ada kondisi dimana jual beli kucing menjadi boleh bahkan menjadi wajib hukumnya.

Sementara, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kucing merupakan hewan suci. Oleh karena itu, bisa dimanfaatkan. Dan dalam praktik jual-beli kucing, tidak ada syarat jual-beli yang cacat, semuanya terpenuhi. Sah jual belinya sebagaimana juga sah jual beli kuda atau juga keledai.

Setelah sebelumnya beliau mengutip pernyataan Imam Ibnu al-Mundzir yang mengatakan bahwa memelihara kucing itu dibolehkan secara ijma? ulama. Jadi jual belinya pun menjadi tidak terlarang. (Al-Majmu? 9/230)

Menurut Imam an-Nawawi, hadis larangan memperjualbelikan kucing memang sahih. Tapi itu bukan larangan mutlak. Imam an-Nawawi menjelaskan, kucing yang dilarang dijualbelikan, sebagaimana dimaksud dalam hadis itu, adalah kucing liar alias kucing hutan. Kucing ini terlarang untuk dijual belikan karena tidak ada manfaatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ