EXPLORE INFORMATION : AI, BITCOIN, TECHNOLOGY. Enjoy!

Apa itu Escrow ?

Escrow adalah suatu perjanjian legal di mana sebuah barang (umumnya berupa uang, namun bisa juga benda apapun lainnya) disimpan seorang pihak ketiga (yang dinamakan agen escrow) sementara menunggu isi kontrak dipenuhi. 
“ Escrow adalah suatu dokumen yang sah ( akta yang lainnya), uang , saham, atau property lainnya yang dikirimkan oleh grantor, promisor atau obligor ke dalam tangan seorang pihak ketiga, untuk disimpan sampai pada suatu saat tertentu sampai terjadinya suatu kemungkinan atau suatu prestasi dari suatu kondisi (yang disepakati), dan selanjutnya akan diserahkan kepada grantee, promise, or oblige. Suatu sistem pemindahan dokumen seperti akta, obligasi, saham, dana atau properti lainnya yang dilaksanakan oleh seorang pihak ketiga untuk disimpan sampai semua persyaratan di dalam suatu kontrak dipenuhi; misalnya penyerahan akta kepada escrow agen di bawah (perjanjian) angsuran pembelian tanah sampai pembayaran tanah tersebut dipenuhi.”


Escrow adalah:

Pihak ketiga yang netral yang ditunjuk dan bertindak sebagai pemelihara/wali untuk dokumen dan dana-dana sepanjang proses penyerahan hak milik dari penjual ke pembeli atau selama penggantian struktur kepemilikan.

Rekening yang dipegang oleh seorang pemberi pinjaman yang berisi dana yang dikumpulkan bersama dengan pembayaran angsuran hipotik bulanan. Dana di dalam escrow account tersebut digunakan oleh pemberi pinjaman untuk membayar biaya tahunan seperti pajak dan asuransi atas nama peminjam.

Pada praktiknya, perjanjian escrow mempunyai bentuk – bentuk sebagai berikut:

Two Party Escrow Agreement (Perjanjian Escrow dua pihak)

  • Di dalam bentuk perjanjian ini, berlaku hukum mengenai trust, dalam hal ini adalah trust yang dilahirkan melalui perjanjian. Agen Escrow, dalam perjanjian ini berfungsi sebagai trustee, dimana ia akan memberikan suatu prestasi kepada seorang beneficiary. Agen escrow berkewajiban untuk memelihara dan mengamankan dokumen, saham atau hal berharga lainnya dari gangguan pihak lain, untuk nantinya diberikan kepada beneficiary sesuai dengan apa yang diinstruksikan di dalam escrow instruction.
  • Perjanjian jenis ini seringkali ditemui dalam perjanjian mengenai lisensi software. Untuk mempermudah akan diberikan ilustrasi sebagai berikut:
  • Perusahaan X adalah perusahan dalam bidang pengolahan software computer. Perusahan TW adalah perusahaan yang bergerak di bidang digitasi yang dalam melakukan usahanya membutuhkan software – software dari Perusahaan X. A adalah seorang agen escrow di Internet. Untuk kepentingan bisnisnya, Perusahaan X menunjuk A, seorang agen escrow untuk memberikan source code(kode dasar) dari software yang akan dilisensikan. Source code tersebut untuk membuka suatu kode agar software tersebut dapat dijalankan oleh Perusahaan TW. Kode tersebut akan diberikan kepada Perusahaan TW sebagai Licensee(yang menerima lisensi), setelah Licensee memenuhi syarat-syarat yang tertuang di dalam escrow instruction.
  • Jadi Perusahaan X sebagai Licensor dalam perjanjian ini berpihak sebagai Trustor, ia mempunyai kewajiban sebagai seorang Trustor. Agen A sebagai Escrow Agen dalam perjanjian ini bertindak juga sebagai Trustee, ia mempunyai kewajiban sebagai seorang Trustee. Perusahaan TW sebagai Licensee dalam hal ini berpihak sebagai seorang beneficiary, ia mempunyai hak sebagai seorang beneficiary.
Three Party Escrow Agreement (Perjanjian Escrow tiga pihak)

Perjanjian ini merupakan jenis perjanjian yang paling umum di dalam perjanjian escrow. Di dalam perjanjian ini, terdapat tiga pihak, yaitu para pihak dalam perjanjian pokok, perjanjian pokok tersebut dapat berupa jual beli, sewa menyewa, dll, dan pihak agen escrow sebagai penyimpan dokumen, dana yang nantinya akan diserahkan kepada masing - masing pihak. Sebagai ilustrasi akan dipaparkan 

contoh sebagai berikut:

Proses Sistem Escrow 

  1. Pembeli yang telah memilih barang yang akan dibeli, 
  2. melakukan pembayaran melalui fasilitas yang telah disediakan oleh pihak Toko Online (Escrow System).
  3. Toko Online akan memberikan sebuah pemberitahuan kepada penjual bahwa ada transaksi pembelian yang masuk.
  4. Penjual mengirim barang kepada pembeli. 
  5. Pembeli harus mengkonfirmasi apabila barang telah sampai alamat yang dituju. Toko Online akan melakukan pencairan dana kepada penjual jika pembeli telah melakukan konfirmasi



Sumber  : https://id.wikipedia.org/wiki/Escrow

0 Comment: