Tugas dan Fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Tugas dan Fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ~ LIPI dibentuk melalui SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967 yang sebelumnya bernama Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI), dan kdudukannya dibawah Depdikbud (UU No. 10/1956), Susunan Organisasi LIPI terdiri dari : Ketua, Sekretaris Ketua, Deputi Ketua, dan Sekretariat.
Berdasarkan Kepres No. 1/1986, LIPI mempunyai tugas sebagai
0 Comment: