Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter



Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter ~ Selain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di Indonesia dikenal pula tiga macam kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Ketiga kekuasaan negara tersebut juga termasuk kedalam pembagian kekuasaan secara horisontal. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ