Kartu pencari kerja sering disebut juga kartu kuning, dibeberapa perusahaan kartu ini merupakan syarat utama agar lolos administrasi.
Dokumen persyaratan membuat kartu kuning
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Setiap dinas kadang persyaratannya beda-beda sedikit sobat, gambar di bawah ini contoh syarat pembuatan kartu kuning di salah satu wilayah di Riau :
Cara membuat kartu kuning
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
- Tunggu hingga proses percetakan kartu.
- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.
Demikian tahapan membuat kartu pencari kerja berserta syarat membuat kartu pencari kerja, jika ada kesalahan mohon isi komentar dibawah ya, terima kasih.
0 Komentar
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.