EXPLORE INFORMATION : AI, BITCOIN, TECHNOLOGY. Enjoy!

Tahap Membuat Kartu Pencari Kerja

Kartu pencari kerja sering disebut juga kartu kuning, dibeberapa perusahaan kartu ini merupakan syarat utama agar lolos administrasi.

Dokumen persyaratan membuat kartu kuning

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Setiap dinas kadang persyaratannya beda-beda sedikit sobat, gambar di bawah ini contoh syarat pembuatan kartu kuning di salah satu wilayah di Riau :



Cara membuat kartu kuning

  • Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
  • Tunggu hingga proses percetakan kartu.
  • Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.
Demikian tahapan membuat kartu pencari kerja berserta syarat membuat kartu pencari kerja, jika ada kesalahan mohon isi komentar dibawah ya, terima kasih.

0 Comment: