Postingan

Menampilkan postingan dengan label OCEANEA

POLITIK NEGARA VANUATU

DAUD CANDRA GIRSANG/14A/SOA Politik Vanuatu adalah berdasarkan Demokrasi Konstitusional. Konstitusi memberikan amanat untuk melaksanakan sistem Parlementer Representatif. Kepala Negara Republik Vanuatu adalah presiden terpilih dan Perdana Menteri Vanuatu adalah kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Kekuasaan legislatif dipegang baik oleh pemerintah dan parlemen. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan independen yang terpisah dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Lembaga-lembaga ini dibentuk saat terjadinya kemerdekaan negara itu pada tahun 1980. Di samping itu, juga terdapat sistem kepemimpinan tradisional dan keadilan yang ditegakkan oleh kepala adat masyarakat setempat. Meskipun Vanuatu adalah negara penganut demokrasi penuh, namun budaya politik yang berbeda dari demokrasi yang dilaksanakan oleh sebagian besar negara-negara demokrasi Barat, dengan unsur-unsur yang kuat dari klientelisme serta perdebatan politik yang berfoku